Prosedur pelayanan paspor berbasis SIMKIM untuk WNI
Secara umum, alur pengajuan permohonan paspor adalah: Lapor diri (Pendul=penduduk luar negeri) Pengecekan dokumen: a. fotokopi Emirates ID, paspor lama dan fotokopi visa tinggal pemohon. b. Surat keterangan kerja bagi pekerja profesional. Bagi pemohon yang berpindah kerja/masa tinggal visa PEA habis/di masa tenggang (grace period), offer letter dari perusahaan baru dengan stamp asli wajib disertakan.
Read More