HALAMAN MUKA     |      ENGLISH

 

 

Selamat Datang

Tentang kami

Sekilas Dubai

Peraturan masuk PEA

Perdagangan bilateral

Berbisnis di Dubai

Pameran di Dubai

Masyarakat Indonesia

Kantor Promosi Dagang

Pelayanan Konsuler

Perwakilan RI sedunia

UU Kewarganegaraan RI

Album Foto Kegiatan

 

Departemen Luar Negeri

 

Departemen Perdagangan

 

BPEN

 

 

Badan Nasional

Penempatan dan Perlindungan

Tenaga Kerja Indonesia

 

 

 

Sosialisasi UUD 1945

 

 

 

 

Tidak ada data yang akurat mengenai jumlah WNI yang menetap di Dubai atau PEA secara keseluruhan. Namun menurut data Panitia Pemilihan Luar Negeri Dubai  dan Abu Dhabi, jumlah pemilih yang terdaftar sekitar 2500 orang. Jumlah ini tidak termasuk TKI-PRT yang umumnya tidak diperbolehkan oleh majikannya untuk melakukan pendaftaran Pemilu. Sebagian besar WNI di UEA bekerja sebagai pembantu rumah tangga, maka Perwakilan RI sulit untuk melacak keberadaan mereka karena belum ada koordinasi antara PJTKI dengan Deplu / Perwakilan RI (KBRI Abu Dhabi & KJRI Dubai) mengenai data TKI yang dikirim dan dipulangkan, kecuali sebagian kecil yang berma-salah baik dengan majikan atau pihak lainnya dan terpaksa harus datang ke Perwakilan RI.

WNI lainnya bekerja di sektor formal seperti hotel, rumah sakit, teknisi di airport, permi-nyakan, supir bis, pompa bensin, proyek konstruksi dll. WNI yang bekerja di sektor formal ini lebih mudah didapat datanya karena mereka umumnya datang ke Perwakilan RI baik untuk melakukan pendaftaran Penduduk Luar Negeri (pendul) maupun menghadiri acara2 peringatan hari nasional atau keagamaan. Masyarakat Indonesia di UEA membentuk beberapa organisasi seperti Indonesian Moslem Association (IMA)), Perkumpulan Masyarakat Kristen, Hotelier Indonesia dll. Untuk mempersatukan semua organisasi masyarakat Indonesia tersebut, atas prakarsa KBRI Abu Dhabi saat ini tengah dibentuk Persatuan Masyarakat Indonesia UEA. Keberadaan perkumpulan baru ini diharapkan akan mempermudah tugas Perwakilan RI dalam melakukan pembinaan pada masyarakat Indonesia di UEA.

  

Tenaga Kerja Indonesia di PEA

Walaupun pemerintah setempat telah mengeluarkan kebijakan emiratisasi yaitu mengharuskan setiap perusahaan swasta untuk memperkerjakan tenaga kerja pribumi minimal 20% dari jumlah pegawainya, namun jumlah penduduk lokal yang jauh lebih sedikit dibandingkan dengan pendatang, menyebabkan tenaga kerja asing masih dibutuhkan dalam menggerakkan perekonomian PEA.

Prospek Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Dubai dan emirat PEA lainnya cukup baik terutama yang bekerja di sektor formal seperti tenaga perawat, karyawan hotel, restoran, supermarket, tenaga perminyakan, penerbangan (ground handling, ticketing dan pramugara/i), supir bis/taxi, tenaga konstruksi dll. Kemampuan berbahasa Arab bukanlah suatu keharusan karena dunia usaha Dubai sebagian besar dijalankan oleh ekspatriat non Arab yang menggunakan  bahasa Inggris. Namun TKI yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga sebaiknya menguasai percakapan dasar bahasa Arab karena sebagian besar majikan mereka adalah penduduk pribumi. Sebagian besar tenaga kerja Indonesia di PEA bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT).

Permasalahan TKI di PEA sebagian besar terdapat pada sektor informal yaitu PRT yang umumnya adalah tenaga kerja wanita. Menurut pengamatan kami, permasalahan TKW-PRT berakar dari kurangnya bekal pengetahuan yang dimiliki dan masalah kesiapan mental untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Dari kasus TKW-PRT yang pernah ditangani KJRI Dubai, permasalahan yang timbul dari pihak majikan hanya sekitar 10%. Perwakilan RI di PEA (KJRI Dubai dan KBRI Abu Dhabi) tidak dapat mengetahui jumlah pasti WNI khususnya

TKI yang bekerja di PEA karena belum ada koordinasi dengan Perusahaan Pengerah Jasa TKI (PJTKI) yang mengirim TKI ke PEA. Perwakilan RI di PEA tidak memiliki daftar nama TKI yang bekerja di PEA, nama agen dan majikan mereka di PEA dimana hal ini sangat dibutuhkan tidak hanya untuk mendapatkan data WNI di PEA tapi  juga dalam penyelesaian masalah yang dihadapi TKW baik dengan majikan maupun pihak lainnya. Sebenarnya pemerintah setempat tidak mengijinkan Perwakilan RI untuk membantu penyelesaian masalah TKW dengan majikan yang melarikan diri dan ditampung di KJRI atau KBRI, karena permasalahan  mereka  harus diselesaikan di kantor imigrasi setempat.

Namun karena keterbatasan fasilitas yang    pihak  imigrasi, maka para TKW bermasalah tersebut dapat ditampung di KJRI sambil menunggu penyelesaian kasusnya di kantor Imigrasi setempat. Untuk memper-mudah pendataan WNI yang berada di PEA khususnya TKI yang disalurkan oleh PJTKI, KBRI Abu Dhabi dan KJRI Dubai kini memiliki otoritas untuk melegalisir kontrak kerja para TKI yang akan bekerja di PEA.

Foto2 dari google-image.com

 

Al Hudaiba Community 322 Villa No.1 Bur Dubai

Phone: (971-4) 398-5666  Fax: (971-4) 398-0804

Designed and maintained by Indonesian Consulate General in Dubai

Copyright © 2008 Indonesian Consulate General, Dubai - UAE