|
|
|
|
Departemen Luar Negeri
Departemen Perdagangan
BPEN
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
|
|
|
Tidak ada data yang akurat mengenai jumlah WNI yang menetap di Dubai atau PEA secara keseluruhan. Namun menurut data Panitia Pemilihan Luar Negeri Dubai dan Abu Dhabi, jumlah pemilih yang terdaftar sekitar 2500 orang. Jumlah ini tidak termasuk TKI-PRT yang umumnya tidak diperbolehkan oleh majikannya untuk melakukan pendaftaran Pemilu. Sebagian besar WNI di UEA bekerja sebagai pembantu rumah tangga, maka Perwakilan RI sulit untuk melacak keberadaan mereka karena belum ada koordinasi antara PJTKI dengan Deplu / Perwakilan RI (KBRI Abu Dhabi & KJRI Dubai) mengenai data TKI yang dikirim dan dipulangkan, kecuali sebagian kecil yang berma-salah baik dengan majikan atau pihak lainnya dan terpaksa harus datang ke Perwakilan RI.
Tenaga Kerja Indonesia di PEA Walaupun pemerintah setempat telah mengeluarkan kebijakan emiratisasi yaitu mengharuskan setiap perusahaan swasta untuk memperkerjakan tenaga kerja pribumi minimal 20% dari jumlah pegawainya, namun jumlah penduduk lokal yang jauh lebih sedikit dibandingkan dengan pendatang, menyebabkan tenaga kerja asing masih dibutuhkan dalam menggerakkan perekonomian PEA.
Permasalahan TKI di PEA sebagian besar terdapat pada sektor informal yaitu PRT yang umumnya adalah tenaga kerja wanita. Menurut pengamatan kami, permasalahan TKW-PRT berakar dari kurangnya bekal pengetahuan yang dimiliki dan masalah kesiapan mental untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Dari kasus TKW-PRT yang pernah ditangani KJRI Dubai, permasalahan yang timbul dari pihak majikan hanya sekitar 10%. Perwakilan RI di PEA (KJRI Dubai dan KBRI Abu Dhabi) tidak dapat mengetahui jumlah pasti WNI khususnya TKI yang bekerja di PEA karena belum ada koordinasi dengan Perusahaan Pengerah Jasa TKI (PJTKI) yang mengirim TKI ke PEA. Perwakilan RI di PEA tidak memiliki daftar nama TKI yang bekerja di PEA, nama agen dan majikan mereka di PEA dimana hal ini sangat dibutuhkan tidak hanya untuk mendapatkan data WNI di PEA tapi juga dalam penyelesaian masalah yang dihadapi TKW baik dengan majikan maupun pihak lainnya. Sebenarnya pemerintah setempat tidak mengijinkan Perwakilan RI untuk membantu penyelesaian masalah TKW dengan majikan yang melarikan diri dan ditampung di KJRI atau KBRI, karena permasalahan mereka harus diselesaikan di kantor imigrasi setempat. Namun karena keterbatasan fasilitas yang pihak imigrasi, maka para TKW bermasalah tersebut dapat ditampung di KJRI sambil menunggu penyelesaian kasusnya di kantor Imigrasi setempat. Untuk memper-mudah pendataan WNI yang berada di PEA khususnya TKI yang disalurkan oleh PJTKI, KBRI Abu Dhabi dan KJRI Dubai kini memiliki otoritas untuk melegalisir kontrak kerja para TKI yang akan bekerja di PEA. Foto2 dari google-image.com
|
|
|
Al Hudaiba Community 322 Villa No.1 Bur Dubai Phone: (971-4) 398-5666 Fax: (971-4) 398-0804 Designed and maintained by Indonesian Consulate General in Dubai Copyright © 2008 Indonesian Consulate General, Dubai - UAE
|
|