|
|
|
|
Departemen Luar Negeri
Departemen Perdagangan
BPEN
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
|
|
|
Syarat utama untuk mendapatkan visa PEA adalah pemohon bukan pemegang paspor Israel, tidak ada stempel masuk negara Israel pada paspor dan masa berlaku paspor setidaknya enam bulan pada waktu kedatangan. Jenis-jenis visa yang dimiliki PEA adalah sebagai berikut :
Visit Visa Visa kunjungan yang diberikan dengan free of charge visit visa on arrival hanya diperuntukkan bagi pemegang paspor Inggirs dan dan mempunyai hak untuk tinggal di Inggris. Selain itu 33 negara yang juga mendapatkan visa on arrival adalah Perancis, Italia, Jerman, Belanda, Belgia, Luxembourg, Swiss, Austria, Swedia, Denmark, Portugal, Irlandia, Yunani, Cyprus, Finlandia, Malta, Spanyol, Monaco, Vatican, Islandia, Andorra,San Marino, Liechtenstein, Amerika Serikat, Kanada, Australia, Selandia Baru, Jepang, Brunei, Korea Selatan, Singapura, Malaysia dan Hongkong. Namun visa bagi 33 negara ini hanya berlaku selama 1 bulan dengan biaya visa sebesar 100 Dirham. Warga negara anggota Gulf Cooperation Council (GCC) yaitu Saudi Arabia, Kuwait, Oman, Bahrain, Qatar tidak memerlukan visa untuk masuk ke wilayah PEA. Pemegang resident visa di negara2 GCC diberikan visa on arrival selama sebulan. Negara lainnya harus memiliki visa sebelum tiba di PEA, yang dapat diperoleh pada Kedubes PEA. Permohonan visa ini dapat diajukan atas sponsor hotel, perusahaan, biro perjalanan dan kerabat pemegang visa residen PEA.
Tourist visa Visa ini diberikan kepada wisatawan yang datang secara individual dari Eropa, Thailand, Afrika Selatan dan Cina. Wisatawan tersebut harus mempunyai sponsor dari hotel atau tour operator, berlaku selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang.
Entry Service Permit Visa Jenis visa ini diberikan kepada pengusaha atau wisatawan yang mempunyai sponsor perusahaan yang mempunyai izin usaha di PEA atau hotel yang beroperasi di PEA. Visa ini berlaku selama 14 hari dan tidak dapat diperpanjang.
Transit Visa Visa ini terbitkan bagi penumpang pesawat yang transit di bandara PEA. Visa diberikan atas sponsor perusahaan penerbangan yang beroperasi di PEA, hanya berlaku maksimum selama 96 jam, tidak ada pengenaan biaya dan penumpang pesawat tersebut harus memiliki tiket penerbangan lanjutan (PEA bukan tujuan akhir).
Multiple Entry Visa Visa ini diperuntukkan bagi para pengusaha yang sering berkunjung ke PEA dan mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan yang memiliki reputasi baik di PEA. Visa ini berlaku selama 6 bulan dan setiap kunjungan ke PEA tidak boleh lebih dari 30 hari. Pemohon masuk PEA menggunakan visit via kemudian mengajukan multiple entry visa setelah berada di PEA. Biaya untuk jenis visa ini sebesar 1000 Dirham. Warga negara Jerman dapat mengajukan visa jenis untuk selama 2 tahun dan warga negara Amerika Serikat selama 10 tahun.
Resident Visa Visa ini diberikan kepada orang asing yang mempunyai ijin bekerja di perusahaan lokal, cabang perusahaan asing yang berkantor di PEA, Konsulat, Kedutaan Besar atau tinggal bersama keluarga yang menetap di PEA. Visa ini ditempel di paspor dengan masa berlaku 2-3 tahun. Diplomat asing mendapat kartu identitas yang diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri PEA. Kartu ini juga berfungsi sebagai visa residen dan harus diperpanjang setiap tahun. Pemegang visa residen PEA akan kehilangan ijin menetapnya apabila meninggalkan PEA selama 6 bulan secara terus menerus. Sumber : Dept of Tourism and Commercial Marketing of Dubai
|
|
|
Al Hudaiba Community 322 Villa No.1 Bur Dubai Phone: (971-4) 398-5666 Fax: (971-4) 398-0804 Designed and maintained by Indonesian Consulate General in Dubai Copyright © 2008 Indonesian Consulate General, Dubai - UAE
|
|